Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | The magnetic field strength meter FH 55 is a compact precision instrument that measures the magnetic flux density (induction) B and the magnetic field strength H in Gauss, Tesla or Ampere/Meter. The specification of this instrument are below: 3 ¾ - digit…

  • Laboratorium Imaging Fisika Maju
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • Puspiptek - Serpong
    KST BJ Habibie Gedung 440-442 Laboratorium Imaging Fisika Maju Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • 08119811562
  • labkarserpong@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 1 Bulan
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 1
  • Kapasitas Layanan: 1 Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan

The magnetic field strength meter FH 55 is a compact precision instrument that measures the magnetic flux density (induction) B and the magnetic field strength H in Gauss, Tesla or Ampere/Meter.

The specification of this instrument are below:

  • 3 ¾ - digit LC display (0...+/- 2999)
  • Ranges* :
    30 µT, 300 µT, 3 mT, 30 mT, 300 mT, 3 T, 30 T
    300 mG, 3 G, 30 G, 300 G, 3 kG, 30 kG, 300 kG
    24 A/m, 240 A/m, 2.4 kA/m, 24 kA/m, 240 kA/m, 2.4 MA/m, 24 MA/m
    *ranges available depend on probe type
  • Frequency: DC, 30 Hz – 20 kHz (limits depend on probe type)
  • Basic accuracy (without probe):
    DC : ± 0.3 %
    AC: ± 2 %
 

1. Mohon sebelum klik ajukan layanan, dapat melihat JADWAL yang tersedia terlebih dahulu.
2. Untuk memperlancar verifikasi sampel uji yang telah didaftarkan, pelanggan harus melengkapi Foto Sampel / Benda Uji di bagian "File Data Foto".

3. Pastikan bahwa NAMA dan JUMLAH SAMPEL / Benda Uji yang terdaftar di ELSA sama dengan JUMLAH SAMPEL / Benda Uji yang diterima di Laboratorium. 

4. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Pengelola Laboratorium.

5. Pengembalian dana tidak dapat dilakukan kecuali terdapat kendala teknis di Laboratorium.

6. Apabila sampel / benda uji akan diambil kembali. Batas waktu pengambilan sampel maksimal 1 bulan (30 hari kerja) setelah pengujian selesai dilaksanakan.

Informasi lebih lanjut, hubungi kami di :
No. Handphone :  +62 811-9811-562 (Whatsapp chat only)
E-mail: labkarserpong@brin.go.id



Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP Layanan 0.45 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB